Dompu NTB - Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Tahun 2022 terus di lakukan, Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat laksanakan Operasi Yustisi penegakan Hukum Disiplin Prokes dan membagikan masker kepada warga pengguna jalan, Senin (21/02).
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Prokes Tahun 2022 dan Pembagian Masker Ini di Laksanakan ditempat cabang Masjid Raya Dompu serta memberikan himbauan kepada warga yang tidak menggunakan masker dan di bagikan masker secara gratis oleh personil Polres Dompu.
Baca juga:
Balai POM NTB Menyambut MotoGP
|
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K mengatakan pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum Disiplin Protokol Kesehatan Tahun 2022 Kepada Masyarakat dan pembagian masker ini guna mendorong masyarakat akan pentingnya mematuhi Prtokol Kesehatan 5M dan penggunaan masker dan budaya hidup sehat sehingga terhindar dari penularan covid 19.
“Kami menerapkan langkah langkah pencegahan dengan mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan anjuran pemerintah”, Iwan Hidayat.
Ipda Masruri Yulianto yang merupakan Perwira Pengendali dalam Operasi ini berharap kepada anggotanya untuk selalu intens dalam memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Dompu.
“Kami laksanakan Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Dompu dengan menghimbau serta membagiakan masker kepada pengguna jalan', ”, ungkap Ipda Masruri Yulianto.
dengan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker. dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol 5M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, mengurangi Mobilitas dan Menjaga Jarak, ” imbuhnya.
ia menegaskan, melalui Operasi Yustisi, Polres Dompu akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah", ungkap Ruri alumni PAG 2021 tersebut .(Adbravo)